Hukuman Bagi Koruptor di Indonesia Terlalu Ringan
Jakarta-Koruptor seolah mendapat tempat di Indonesia. Selain mengkorup uang rakyat, hukuman bagi merekapun tidak seberapa. Apalagi fasilitas pengurangan hukuman atau remisi membuat mereka tidak menjadi jera.
“Permasalahannya hukuman koruptor itu terlalu ringan di Indonesia.” Kata anggota Komisi III Gayus Lumbuum di Gedung DPR. Senayan. Jakarta. Selasa (24/8/2010)
Politisi PDIP ini menjelaskan prosedur remisi yang diperoleh seorang napi koruptor. Biasanya dalam tindak pidana biasa, seorang baru bisa mendapat remisi setelah 6 bulan menjalani masa tahanan. Sedangkan untuk koruptor setelah menjalani sepertiga masa tahanannya.
Komentar saya :
Masalah korupsi di Indonesia tidak ada habisnya. Seperti yang kita lihat sekarang, disetiap media massa pasti ada berita tentang korupsi. Hal ini disebabkan karena hukum di Indonesia kurang tegas dan terlalu ringan. Bahkan ada yang mengatakan hukum di Indonesia bisa di beli, dalam hal ini uanglah yang berkuasa. Siapa yang mampu membayar dengan jumlah besar ke aparat hukum maka dia yang menang. Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang.
Kasus seperti harus segera diselesaikan. Agar tidak meresahkan rakyat. Pemerintah Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya bersikap adil dalam menangani kasus ini agar tidak ada yang dirugikan. Agar perekonomian Indonesia baik seperti yang diinginkan rakyat Indonesia.
Nama : Yanita Permata Sari
NPM : 28210594
NPM : 28210594
Kelas : 2EB18
Tugas Khusus 1
0 komentar:
Posting Komentar