Sindikat Penjual Bayi Dibekuk
Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga sindikat penjual bayi di wilayah Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2). Dua bayi nyaris diperjualbelikan tersangka Mery Susilawati. Kepada polisi tersangka tak bisa menyangkal perbuatannya. Perempuan yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap polisi yang menyamar sebagai calon pembeli bayi.
Merry ditangkap di sebuah pertokoan di Jalan Margonda, Depok. Saat ingin menjual bayi kembar yang masih berumur 12 hari kepada calon pembeli harga yang ditawarkan Merry adalah Rp 20 juta untuk satu orang bayi.
Dua bayi kembar yang akan dijual Merry berasal dari seorang ibu di wilayah Parung, Bogor, Jabar. Sang ibu hanya dititipkan uang oleh tersangka sebesar Rp 1,8 juta. Uang tersebut menurut tersangka sebagai pengganti biaya persalinan.
Polisi tidak menetapkan ibu bayi sebagai tersangka lantaran berniat mencari pengadopsi bayi kembarnya karena faktor ekonomi. Namun, niat ibu bayi dimanfaatkan oleh tersangka untuk dijadikan lahan bisnis.
Penyelesaian :
Dalam kasus ini bentuk penyelesaian yang tepat adalah dengan membawa si penjual anak ini ke pengadilan. Karena hal ini sudah termasuk pelanggaran HAM pada anak dibawah umur. Si penjual harus dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang no 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak yang berbunyi : “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”. Dengan demikian si penjual harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
0 komentar:
Posting Komentar