Senin, 09 April 2012

HUJAN

Diposting oleh nithaaa di 01.47 0 komentar


Aku terdiam
Diantara butir-butir air hujan
Yang membasahi tubuh ini

Aku seperti kehilangan kaki untuk berdiri
Aku seperti kehilangan mata untuk melihat
Bagaimana aku harus melupakannya?
Apa yang harus aku lakukan untuk membunuh perasaan ini?

Biarlah bayangan  dirimu menari dipikiranku saat ini
Biarlah hujan menyembunyikan sedih dan tangisku ini
Biarlah air hujan menyatu dengan airmata ini.


READ MORE - HUJAN

Minggu, 08 April 2012

Tugas Khusus 5

Diposting oleh nithaaa di 02.20 0 komentar

Karyawan PT Telkom Mogok Kerja
JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan karyawan PT Telkomsel berunjuk rasa di depan Gedung Telkom Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011). Serikat Pekerja Telkomsel menyatakan, akan melancarkan aksi mogok tersebut mulai hari ini hingga 30 Desember 2011.
"Ini merupakan aspirasi karyawan secara murni sebagai bentuk solidaritas dan kekecewaan terhadap implementasi PKB II (2008-2010) yang tidak dilaksanakan secara adil dan bertanggung jawab," tulis rilis yang diterima Kompas.com di Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Salah satu tuntutan karyawan meminta manajemen PT Telkom Indonesia sebagai induk perusahaan PT Telkomsel untuk menempatkan aspirasi karyawan sebagai bagian dari penentu kebijakan strategis perusahaan. Mereka juga meminta pengelolaan PT Telkomsel dilakukan secara profesional dan independen. Sementara itu, pada satu spanduk yang dibentangkan karyawan PT Telkomsel tertulis, "Dari 135 Juta Pelanggan PT Telkom Terdapat 105 Juta Pelanggan Telkomsel".
Adapun karyawan yang melakukan unjuk rasa terdiri dari para pekerja Telkomsel asal Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Kantor Pusat Telkomsel Jakarta. Kehadiran para pengunjuk rasa di luar Gedung Telkom sempat memacetkan arus lalu lintas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, khususnya dari arah perempatan Kuningan Timur menuju Semanggi.

Penyelesaian
Untuk menyelesaikan kasus seperti ini cara yang cocok adalah dengan Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Negosiasi dapat dilakukan antara pihak PT Telkom dengan salah satu perwakilan karyawannya dan membicarakan permasalahan secara kekeluargaan, dan mencapai suatu kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak. Sehingga aksi demo dan mogok kerjapun selesai dan perusahaanpun tidak mengalami kerugian karena aksi tersebut.

Nama  : Yanita Permata Sari
NPM    : 28210594
Kelas   : 2EB18


READ MORE - Tugas Khusus 5

Rabu, 04 April 2012

Tugas Khusus 4

Diposting oleh nithaaa di 03.57 0 komentar

Sindikat Penjual Bayi Dibekuk 

Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga sindikat penjual bayi di wilayah Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2). Dua bayi nyaris diperjualbelikan tersangka Mery Susilawati. Kepada polisi tersangka tak bisa menyangkal perbuatannya. Perempuan yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap polisi yang menyamar sebagai calon pembeli bayi.
Merry ditangkap di sebuah pertokoan di Jalan Margonda, Depok. Saat ingin menjual bayi kembar yang masih berumur 12 hari kepada calon pembeli harga yang ditawarkan Merry adalah Rp 20 juta untuk satu orang bayi.
Dua bayi kembar yang akan dijual Merry berasal dari seorang ibu di wilayah Parung, Bogor, Jabar. Sang ibu hanya dititipkan uang oleh tersangka sebesar Rp 1,8 juta. Uang tersebut menurut tersangka sebagai pengganti biaya persalinan.
Polisi tidak menetapkan ibu bayi sebagai tersangka lantaran berniat mencari pengadopsi bayi kembarnya karena faktor ekonomi. Namun, niat ibu bayi dimanfaatkan oleh tersangka untuk dijadikan lahan bisnis.

Penyelesaian :
Dalam kasus ini bentuk penyelesaian yang tepat adalah dengan membawa si penjual anak ini ke pengadilan. Karena hal ini sudah termasuk pelanggaran HAM pada anak dibawah umur. Si penjual harus dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang no 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak yang berbunyi : “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”. Dengan demikian si penjual harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
READ MORE - Tugas Khusus 4
 

beautiful words Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei