Jumat, 25 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi 2

Diposting oleh nithaaa di 23.46
Tugas 22/10/2013

Nama               : Yanita Permata Sari

NPM               : 28210594


Kelas               : 4EB18

Soal!
1. Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
2. jelaskan prinsip2 pengambilan keputusan yang etis?
3. jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak  etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!

Jawab!
1.  Intensitas Etika dari keputusan ada enam factor, yaitu:
  1. Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika.
  2. Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
  3. Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
  4. Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
  5. Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
  6. Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
2. Sesuai prinsip kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka pendek.

Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise.

Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati.

Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak.

Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati.

Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.

3. Secara harafiah, kata suap (bribe) bermula dari asal kata briberie (istilah Perancis), yang artinya adalah begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Tindak pidana suap selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk mempengaruhi (influ-encing) agar yang disuap berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Karena itulah, kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya suap-menyuap, mempunyai alasan yang sangat kuat, sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsinya yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan).

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Contoh kasus :
Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Arief Sulistyo menyatakan, penyidik sudah menyita dua buah rumah milik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, DenokTaviperiana. Di antaranya adalah sebuah vila di Perumahan Kota Bunga Blok EE 4 No. 02, Cipanas, Cianjur, senilai Rp 323 juta. "Diduga rumah ini dibeli dari hasil uang suap dari tersangka lainnya, Berty dan Totok," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 25 Oktober 2013.

Denok adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap penyidik Bareskrim Senin lalu saat menerima suap pengurusan restitusi pajak sebesar Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP), Berty. Keduanya diamankan bersama seorang mantan pegawai pajak bernama Totok, yang merupakan broker dalam pengurusan restitusi pajak SAIP senilai Rp 21 miliar.


sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

 

beautiful words Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei