Tugas 22/10/2013
Nama :
Yanita Permata Sari
NPM :
28210594
Kelas :
4EB18
Soal!
1. Jelaskan Faktor-faktor yang
menentukan intensitas etika dari keputusan!
2. jelaskan
prinsip2 pengambilan keputusan yang etis?
3. jelaskan
suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan
memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Jawab!
1. Intensitas Etika
dari keputusan ada enam factor, yaitu:
- Besarnya
akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu
keputusan etika.
- Kesepakatan
social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
- Kemungkinan
akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain.
- Kesiapan
sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang
ditimbulkannya.
- Kedekatan
akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil
keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
- Konsentrasi
akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
2. Sesuai
prinsip kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan
tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau
organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya
rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita
lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat
berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka
pendek.
Prinsip
kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu
yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang
dilaporkan disurat kabar maupun televise.
Prinsip
perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang
tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan
positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah
disepakati.
Menurut
prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari
masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar
hukum.
Prinsip
manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang
tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus
melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang
banyak.
Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh
melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati.
Dan
prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan
bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan
bagi kelompok terkecil diantara kita.
3. Secara harafiah, kata suap (bribe) bermula dari
asal kata briberie (istilah Perancis), yang artinya adalah begging (mengemis)
atau vagrancy (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya
a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada
pengemis). Tindak pidana suap
selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk mempengaruhi (influ-encing) agar yang
disuap berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Karena itulah,
kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya
suap-menyuap, mempunyai alasan yang sangat kuat, sebab kejahatan tersebut tidak
lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar
biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsinya yang sangat kriminogin
(dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat
merugikan berbagai dimensi kepentingan).
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan
sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang
mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya
untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau
barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan
untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh kasus :
Direktur
Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Arief Sulistyo
menyatakan, penyidik sudah menyita dua buah rumah milik pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, DenokTaviperiana. Di antaranya adalah sebuah vila di Perumahan
Kota Bunga Blok EE 4 No. 02, Cipanas, Cianjur, senilai Rp 323 juta.
"Diduga rumah ini dibeli dari hasil uang suap dari tersangka lainnya,
Berty dan Totok," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 25 Oktober 2013.
Denok adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap penyidik Bareskrim Senin lalu saat menerima suap pengurusan restitusi pajak sebesar Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP), Berty. Keduanya diamankan bersama seorang mantan pegawai pajak bernama Totok, yang merupakan broker dalam pengurusan restitusi pajak SAIP senilai Rp 21 miliar.
Denok adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap penyidik Bareskrim Senin lalu saat menerima suap pengurusan restitusi pajak sebesar Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP), Berty. Keduanya diamankan bersama seorang mantan pegawai pajak bernama Totok, yang merupakan broker dalam pengurusan restitusi pajak SAIP senilai Rp 21 miliar.
sumber :
- http://renitasra.blog.perbanas.ac.id/2011/11/15/resume-mengelola-etika-dan-tanggung-jawab-sosial/
- http://mikailfirdaus.blogspot.com/2012/10/prinsip-pengambilan-keputusan-yang-etis.html
- http://andryawal.blogspot.com/2011/03/pengertian-suap-dan-tindak-pidananya.html
- http://www.tempo.co/read/news/2013/10/25/078524662/Vila-Pegawai-Pajak-Disita-Bareskrim
0 komentar:
Posting Komentar