beautiful words

nae beullogeuleul bangmunhae jusyeoseo gamsahabnida

Pages

Senin, 09 April 2012

HUJAN

Diposting oleh nithaaa di 01.47 0 komentar


Aku terdiam
Diantara butir-butir air hujan
Yang membasahi tubuh ini

Aku seperti kehilangan kaki untuk berdiri
Aku seperti kehilangan mata untuk melihat
Bagaimana aku harus melupakannya?
Apa yang harus aku lakukan untuk membunuh perasaan ini?

Biarlah bayangan  dirimu menari dipikiranku saat ini
Biarlah hujan menyembunyikan sedih dan tangisku ini
Biarlah air hujan menyatu dengan airmata ini.


READ MORE - HUJAN
Categories Puisi

Minggu, 08 April 2012

Tugas Khusus 5

Diposting oleh nithaaa di 02.20 0 komentar

Karyawan PT Telkom Mogok Kerja
JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan karyawan PT Telkomsel berunjuk rasa di depan Gedung Telkom Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011). Serikat Pekerja Telkomsel menyatakan, akan melancarkan aksi mogok tersebut mulai hari ini hingga 30 Desember 2011.
"Ini merupakan aspirasi karyawan secara murni sebagai bentuk solidaritas dan kekecewaan terhadap implementasi PKB II (2008-2010) yang tidak dilaksanakan secara adil dan bertanggung jawab," tulis rilis yang diterima Kompas.com di Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Salah satu tuntutan karyawan meminta manajemen PT Telkom Indonesia sebagai induk perusahaan PT Telkomsel untuk menempatkan aspirasi karyawan sebagai bagian dari penentu kebijakan strategis perusahaan. Mereka juga meminta pengelolaan PT Telkomsel dilakukan secara profesional dan independen. Sementara itu, pada satu spanduk yang dibentangkan karyawan PT Telkomsel tertulis, "Dari 135 Juta Pelanggan PT Telkom Terdapat 105 Juta Pelanggan Telkomsel".
Adapun karyawan yang melakukan unjuk rasa terdiri dari para pekerja Telkomsel asal Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Kantor Pusat Telkomsel Jakarta. Kehadiran para pengunjuk rasa di luar Gedung Telkom sempat memacetkan arus lalu lintas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, khususnya dari arah perempatan Kuningan Timur menuju Semanggi.

Penyelesaian
Untuk menyelesaikan kasus seperti ini cara yang cocok adalah dengan Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Negosiasi dapat dilakukan antara pihak PT Telkom dengan salah satu perwakilan karyawannya dan membicarakan permasalahan secara kekeluargaan, dan mencapai suatu kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak. Sehingga aksi demo dan mogok kerjapun selesai dan perusahaanpun tidak mengalami kerugian karena aksi tersebut.

Nama  : Yanita Permata Sari
NPM    : 28210594
Kelas   : 2EB18


READ MORE - Tugas Khusus 5
Categories Tugas

Rabu, 04 April 2012

Tugas Khusus 4

Diposting oleh nithaaa di 03.57 0 komentar

Sindikat Penjual Bayi Dibekuk 

Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga sindikat penjual bayi di wilayah Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2). Dua bayi nyaris diperjualbelikan tersangka Mery Susilawati. Kepada polisi tersangka tak bisa menyangkal perbuatannya. Perempuan yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap polisi yang menyamar sebagai calon pembeli bayi.
Merry ditangkap di sebuah pertokoan di Jalan Margonda, Depok. Saat ingin menjual bayi kembar yang masih berumur 12 hari kepada calon pembeli harga yang ditawarkan Merry adalah Rp 20 juta untuk satu orang bayi.
Dua bayi kembar yang akan dijual Merry berasal dari seorang ibu di wilayah Parung, Bogor, Jabar. Sang ibu hanya dititipkan uang oleh tersangka sebesar Rp 1,8 juta. Uang tersebut menurut tersangka sebagai pengganti biaya persalinan.
Polisi tidak menetapkan ibu bayi sebagai tersangka lantaran berniat mencari pengadopsi bayi kembarnya karena faktor ekonomi. Namun, niat ibu bayi dimanfaatkan oleh tersangka untuk dijadikan lahan bisnis.

Penyelesaian :
Dalam kasus ini bentuk penyelesaian yang tepat adalah dengan membawa si penjual anak ini ke pengadilan. Karena hal ini sudah termasuk pelanggaran HAM pada anak dibawah umur. Si penjual harus dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang no 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak yang berbunyi : “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”. Dengan demikian si penjual harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
READ MORE - Tugas Khusus 4
Categories Tugas

Sabtu, 31 Maret 2012

Tugas Khusus 3

Diposting oleh nithaaa di 04.59 0 komentar
Sengketa Tanah Meruya

Gonjang-ganjing eksekusi lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat mencuat ke permukaan. Hal ini disinyalir karena PT Portanigra telah memenangkan kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, hingga tingkat kasasi. Eksekusi tanah pun akan dilakukan pada 21 Mei 2007. Tentu saja kasus ini menimbulkan berbagai keresahan dikalangan warga bahwa memiliki tanah dengan sertifikat hak milik atau Hak Guna Bangunan belum menjadi jaminan bahwa tanahnya akan aman. Karena merekalah yang terkena langsung imbas dalam kasus ini.
Sengketa tanah ini menjadi perbincangan dikalangana masyarakat, karena lahan di kawasan meruya selatan ini telah menjadi perkampungan moderen. Bahkan di lahan tersebut juga terdapat perumahan Pemprov DKI. Berbagai tudingan miring di tujukan langsung ke PT Portanigra.  Merasa terpojok, PT Portanigra alih-alih juga menyalahkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) karena mengeluarkan sertifikat tanah pada ribuan warga Meruya Selatan, meskipun status tanah tersebut adalah sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berbagai bukti dibeberkan oleh pihak PT Portanigra, dimana Status sita jaminan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 1997. Selama sita jaminan, Portanigra berjuang ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Hingga pada 2000 dan 2001 keluarlah putusan MA yang menyatakan, Portanigra berhak menguasai lahan di Meruya Selatan seluas 15 ha dan 44 ha dalam kondisi kosong.
Usut punya usut ternyata ada banyak penyimpangan dalam kasus sengketa tanah Meruya Selatan ini. Aksi cuci tangan dalam permasalahan kasus sengketa tanah inipun tak bisa dielakkan lagi.Tentu saja perseteruan ini makin membuat bingung warga Meruya Selatan yang merasa bahwa tanah yang di miliki adalah sah milik dia karena mereka sudah memiliki setifikat yang sah. Secara keseluruhan ada 6.426 sertifikat yang telah keluar. Dimana, 4.428 merupakan sertifikat hak milik, 1.908 hak guna bangunan, dan 90 hak pakai.
Meski warga Meruya Selatan sudah memegang sertifikat yang sah, namun kasus tersebut tetap meresahkan warga yang tinggal di ligkungan tersebut. Berbagai reaksi di lakukan oleh warga setempat. Terutama terhadap putusan Mahkamah Agung No 2863 K/pdt/1999, tertanggal 26 Juni 2001. Dimana dalam putusan tersebut, Mahkamah agung memengkan PT Portanigra atas Juhri Bin Geni, Yahya Bin Geni dan M Yatim Tugono. terhadap lahan seluas 44 ha di daerah Meruya Selatan.PT Portanigra sendiri merupakan perusahaan yang berdiri pada 3 April 1970.
Keresahan masyarakat inipun ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI dengan melakukan pendataan aset tanah milik pemda yang ada di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Inventarisasi ini dilakukan untuk menyusun gugatan perlawanan atas putusan kasasi MA. Tak hanya itu, Gubenur DKI Sutiyoso pun angkat bicara dengan mengatakan bahwa ia akan berada di belakang warga Meruya Selatan dalam menghadapi kasus eksekusi tanah ini.
Begitu banyak reaksi yang yang muncul kepermukaan ternyata membuat gerah pihak PT Portanigra, melalui pengacaranya, mereka mencoba menjelaskan duduk permasalah mengenai masalah eksekusi tersebut. Mereka menjelaskan bahwa eksekusi yang akan dilakukan itu sudah sesuai dengan penetapan pengadilan dan kesepakatan yang dibuat PT Portanigra dengan 12 instansi seperti Polda Jaya, Walikota, Polres Jakarta Barat, tanggal 26 April lalu.
Atas kasus sengketa tanah ini berbagai kalangan instansi pemerintahan ikut 'turun'. Tak hanya Gubenur Sutiyoso yang angkat bicara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memberi pernyataan agar warga meruya yang telah memiliki sertifikat tanah tidak perlu kuatir akan lahan yang sudah menjadi miliknya.

Cukup pelik memang masalah yang dihadapi warga Meruya Selatan. Karena banyak sekali pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli lahan Meruya Selatan ini. Dan sepertinya butuh waktu yang panjang untuk bisa menyelesaikannya. Yang pasti, harus ada solusi yang baik antara warga dengan pihak-pihak terkait yang ikut terlibat dalam masalah ini. Karena jika tidak, maka akan muncul pesepsi baru dikalangan masyarakat tentang keabsahan sebuah sertifikat tanah.(ida)

Penyelesaian :
Untuk menyelesaiakan kasus sengketa tanah Meruya ini dapat memakai cara Adjudication atau Ajudikasi. Adjudication merupakan penyelesaian perkara atau sengketa dipengadilan. Kasus ini merupakan kasus yang rumit dan melibatkan banyak pihak. Maka dari itu cara penyelesaian yang efektif adalah melalui jalur hukum. Penyelesaian kasus Meruya ini harus dilakukan melalui pengadilan yang berkeadilan. Keadilan disini harus seimbang, tidak memihak atau tidak berat sebelah. Bila tidak ada azas keadilan maka kasus ini tidak aka nada jala keluar dan terus berlarut-larut dalam konflik. Dimana warga tidak memperoleh persamaan hak berupa pengakuan kemilikan tanah saat MA memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Kasus Meruya memberi pembelajaran tentang proses hukum yang tidak boleh berlarut-larut, pentingnya sertifikat dalam kepemilikan tanah, tentang putusan pengadilan serta pelaksanaannya yang berkeadilan, dan juga perlunya kerja sama antara pengadilan dan lembaga negara yang menangani masalah pertanahan.

Nama : Yanita Permata Sari
NPM   : 28210594]
Kelas  : 2EB18
Tugas Khusus 3
READ MORE - Tugas Khusus 3
Categories Tugas
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Labels

  • Akuntasi Internasional (3)
  • Etika Profesi Akuntansi (5)
  • Gu Family Book (4)
  • kdrama (4)
  • Puisi (24)
  • quotes (4)
  • Tugas (26)
  • Tulisan (15)

Blog Archive

  • ▼ 2014 (4)
    • ▼ Mei (1)
      • AI : Tugas 3
    • ► April (1)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (1)
  • ► 2013 (22)
    • ► November (1)
    • ► Oktober (2)
    • ► September (5)
    • ► Juni (11)
    • ► Mei (1)
    • ► April (1)
    • ► Maret (1)
  • ► 2012 (9)
    • ► November (2)
    • ► Oktober (1)
    • ► April (3)
    • ► Maret (3)
  • ► 2011 (12)
    • ► November (1)
    • ► Agustus (1)
    • ► Juli (1)
    • ► Mei (1)
    • ► April (2)
    • ► Januari (6)
  • ► 2010 (14)
    • ► November (7)
    • ► Oktober (5)
    • ► September (2)

universitas gunadarma

universitas gunadarma

Link

  • Vera Verina Tanadinata
  • Universitas Gunadarma

About Me

Foto Saya
nithaaa
Lihat profil lengkapku

Followers

Banner

Happy Cat Kaoani
Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Populer

  • Kutipan Gu Family Book part 1
    Gu Wol Ryung Jadi makhluk fana jauh lebih mulia daripa makhluk abadi. Karena itulah hidup manusia indah. – Gu Wol Ryung ...
  • I let you go with him
    Maybe it's time for me Forget you in me Perhaps this is also the time for me to learn Become a friend just for you Because I kn...
  • Hurt
    I'm speechless Silent without a word As if the world stopped for a moment light seemed to disappear in the darkness I love yo...
  • My memories of you
    drizzle has started this morning create a story that is so sad reminded of the story about me and you are used together under the dri...
  • Etika Profesi Akuntansi 4
    Nama               : Yanita Permata Sari NPM               : 28210594 Kelas               : 4EB18 1.       Jelaskan bagaiman...
 

beautiful words Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei