A. Pembahasan
1. Pemahaman
UKM
Usaha Kecil dan
Menengah atau sering disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaanbersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut keputusan presiden RI no. 99tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah :
“ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mmencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga
Negara Indonesia
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Dalam perspektif
perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood
Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima
2. Micro
Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan
3. Small
Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast
Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
2. Pemahaman
IFRS
IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC).
IFRS dianggap sebagai
kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan
badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
1. Peraturan-peraturan
Standar Laporan Keuangan Internasional Internasional Financial Reporting
Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
2. Peraturan-peraturan
Standar Akuntansi Internasional International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan
sebelum tahun 2001
3. Interpretasi
yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan
setelah tahun 2001
4. Standing
Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
5. Kerangka
Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan Framework for the
Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
B. Ruang
Lingkup
International Financial Reporting Standards (IFRS)
merupakan standar, interpretasi dan kerangka kerja dalam rangka penyusunan dan
penyajian laporan keuangan yang diadopsi oleh IASB (International Accounting
Standards Board). IFRS
untuk entitas kecil dan menengah (UKM) dimaksudkan untuk mengaplikasikan tujuan
umum laporan keuangan entitas yang tidak dimemiliki akuntabilitas public atau
yang sering kita sebut dengan Entitas Tanpa Akuntan Publik (ETAP).
Standar
Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi
peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal
sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan
sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Dalam penilaian IASB, SMEs-dan bagi
mereka yang menggunakan laporan keuangan-mendapatkan keuntungan dari pengaturan
umum standar akuntansi
C. Kesimpulan
Pada 15
Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang
mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun
2008.
Demikian tulisan ini
saya buat, semoga dapat memberikan manfaat.
Nama : Yanita Permata Sari
NPM : 28210594
Kelas : 4EB18