Minggu, 27 April 2014

AI : Apakah Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) perlu standarisasi penggunaan IFRS?

Diposting oleh nithaaa di 05.24 0 komentar
A.    Pembahasan
1.      Pemahaman UKM
Usaha Kecil dan Menengah atau sering disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaanbersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut keputusan presiden RI no. 99tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah : “ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mmencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1.      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2.      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3.      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4.      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
2.      Pemahaman IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
1.      Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
2.      Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
3.      Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
4.      Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
5.      Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))

B.     Ruang Lingkup
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar, interpretasi dan kerangka kerja dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang diadopsi oleh IASB (International Accounting Standards Board).  IFRS untuk entitas kecil dan menengah (UKM) dimaksudkan untuk mengaplikasikan tujuan umum laporan keuangan entitas yang tidak dimemiliki akuntabilitas public atau yang sering kita sebut dengan Entitas Tanpa Akuntan Publik (ETAP).
Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Dalam penilaian IASB, SMEs-dan bagi mereka yang menggunakan laporan keuangan-mendapatkan keuntungan dari pengaturan umum standar akuntansi
C.     Kesimpulan
Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Demikian tulisan ini saya buat, semoga dapat memberikan manfaat.



 Nama  : Yanita Permata Sari
 NPM   : 28210594
 Kelas   : 4EB18
READ MORE - AI : Apakah Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) perlu standarisasi penggunaan IFRS?
 

beautiful words Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei